WELCOME

SELAMAT DATANG

Kamis, 30 Desember 2010

Speaker Request


Speaker Request


Number: 02/gk/kkn-ppl uny/v/2008

Supplement: -

Matter: Speaker Request
To :Bob Hanung
in Jakarta
dear sirs

in order to program execution KKN-PPL by university gunadarma that be carried out from date 1 januaryi 2011 s/d date 20 marches 2011. so team KKN-PPL" work guard" laided at SMA N 2 jakarta aim to carry out series program. one of them give training to people that present 
therefore, we are team kkn-ppl work guard will ask aid to father bob hanung to will be speaker in activity that we shall execute 
Day  : monday

Date : 13 january 2011

Time: clock, 11.00

Place: building SMA N 2 Jakarta

such this request is made, big our hope is participation from brother, at attention and the agreement is submitted many thank.

Jakarta, January 2011
Team Garda Karya



team chairman


Lilis Rosdiana .d 
NIM. 05401244012
 secretary 


Pamukti wahyadi
 NIM. 05401244018


PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA

                                                                                                                             
PT Bank Internasional Indonesia Tbk
Plaza BII Tower 2 jl.MH.Thamrin KAV.2 no.51 Wisma BII,Jakarta
January 01,2011
Mr.Bob Hanung
Jl .Arkadia blok C5
bekasi



Dear Mr.Hanung

                                             COMPANY PROFILE   

Bank PT Interasional Indonesia is Formed on 15 mays, 1959. Bank ormed after get one permission mail as one foreign exchange bank in 1988,BII listed its shares on the Jakarta Stock Exchange and Surabaya Stock Exchange (now Indonesia Stock Exchange or IDX) in 1989. this bank haves at head office that is at: public square bii tower 2 jl. mh. thamrin kav. 2 no. 51 public buildings bii, jakarta 10350, telephone/phone: (021) 2300888 and has office of branch in all indonesia, pt this at lead by several directors that experienced among others: board of merectors*)
1.ridha wirakusumah, director president
2. satinder ratch singh ahluwalia, director
3. ghazali bin mohd rasad, director
4. thilagavathy nadason, director
5. rahardja alimhamzah, director
6. stephen liestyo, director
7. rita mirasari, director
8. fransiska oei, director
9. rita mas'oen, director 

Since becoming a public company, BII has grown to become one of the leading private banks in Indonesia. On 30 September 2008, Mayban Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn. Bhd.. (MOCS), a wholly owned subsidiary of Malayan Banking Berhad (Maybank), completed the acquisition of 100% of Sorak Financial Holdings Pte, Ltd., owner of 55.51% stake in BII. In December 2008, the MOCS completed tender offer for remaining shares and increase its ownership. BII is one of the largest banks in Indonesia with an international network which has 303 branches including five Islamic branches and 893 ATMs and 15 CDM (Cash Deposit Machines) BII in Indonesia, and also is connected with more than 20,000 ATMs belonging to the ATM Network PRIMA, ATM BERSAMA, ALTO, CIRRUS and MEPS network in Malaysia and also connect with more than 2,800 ATM Maybank in Malaysia and Singapore and has overseas branches in Mauritius, Mumbai and the Cayman Islands. As of 30 September 2010, total customer deposits amounted to Rp55 trillion and total assets of Rp72 trillion. BII provides a range of financial services through branch offices and ATMs, phone banking and internet banking. BII has been listed on the Indonesia Stock Exchange (BNII) and is active in SME / Commercial, Consumer and Corporate. BII provides products and services to medium-scale enterprise and commercial uses and provide products to individual credit cards, mortgages, deposits, loans and wealth management services. While services for corporate customers are loans, trade finance, cash management, custodian and foreign exchange. VISION Being The Best Financial Service Provider Market Served on BOARD OF COMMISSIONERS AND DIRECTORS Based on the results of General Meeting Extraordinary Shareholders on August 27, 2010, approved the changes Members of the Board of Commissioners and Directors as follows: COMMISSIONERS President Commissioner Tan Sri Dato 'Megat Zaharuddin bin Megat Mohd Nor Commissioners Dato 'Sri Abdul Wahid bin Omar Spencer Lee Tien Chye Independent Commissioner Putu Antara Umar Juoro Taswin Zakaria Budhi Dyah Sitawati * * becomes effective after approval from Bank Indonesia DIRECTORS President Director DM Rida Wirakusuma Director Ghazali Bin Mohd Rasad Thilagavathy Nadason Rita Mirasari Rahardja Alimhamzah Stephen Liestyo I Gusti Made Charm Jenny Wiriyanto Hedy Maria Helena Lapian * * becomes effective after approval from Bank Indonesia.

   Your Faithfully
    Lilis R.D
    Manager
                                                                                                                       




                                                                                                                       

Selasa, 28 Desember 2010

BII

BII PROFILE PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) was founded May 15, 1959. After obtaining a permit as a foreign exchange bank in 1988, BII listed its shares on the Jakarta Stock Exchange and Surabaya Stock Exchange (now Indonesia Stock Exchange or IDX) in 1989. Since becoming a public company, BII has grown to become one of the leading private banks in Indonesia. On 30 September 2008, Mayban Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn. Bhd.. (MOCS), a wholly owned subsidiary of Malayan Banking Berhad (Maybank), completed the acquisition of 100% of Sorak Financial Holdings Pte, Ltd., owner of 55.51% stake in BII. In December 2008, the MOCS completed tender offer for remaining shares and increase its ownership. BII is one of the largest banks in Indonesia with an international network which has 303 branches including five Islamic branches and 893 ATMs and 15 CDM (Cash Deposit Machines) BII in Indonesia, and also is connected with more than 20,000 ATMs belonging to the ATM Network PRIMA, ATM BERSAMA, ALTO, CIRRUS and MEPS network in Malaysia and also connect with more than 2,800 ATM Maybank in Malaysia and Singapore and has overseas branches in Mauritius, Mumbai and the Cayman Islands. As of 30 September 2010, total customer deposits amounted to Rp55 trillion and total assets of Rp72 trillion. BII provides a range of financial services through branch offices and ATMs, phone banking and internet banking. BII has been listed on the Indonesia Stock Exchange (BNII) and is active in SME / Commercial, Consumer and Corporate. BII provides products and services to medium-scale enterprise and commercial uses and provide products to individual credit cards, mortgages, deposits, loans and wealth management services. While services for corporate customers are loans, trade finance, cash management, custodian and foreign exchange. VISION Being The Best Financial Service Provider Market Served on BOARD OF COMMISSIONERS AND DIRECTORS Based on the results of General Meeting Extraordinary Shareholders on August 27, 2010, approved the changes Members of the Board of Commissioners and Directors as follows: COMMISSIONERS President Commissioner Tan Sri Dato 'Megat Zaharuddin bin Megat Mohd Nor Commissioners Dato 'Sri Abdul Wahid bin Omar Spencer Lee Tien Chye Independent Commissioner Putu Antara Umar Juoro Taswin Zakaria Budhi Dyah Sitawati * * becomes effective after approval from Bank Indonesia DIRECTORS President Director DM Rida Wirakusuma Director Ghazali Bin Mohd Rasad Thilagavathy Nadason Rita Mirasari Rahardja Alimhamzah Stephen Liestyo I Gusti Made Charm Jenny Wiriyanto Hedy Maria Helena Lapian * * becomes effective after approval from Bank Indonesia

Rabu, 24 November 2010

KREDIT

Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan KREDIT yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan. Syarat kredit syarat kredit dalam suatu pinjaman adalah Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah maka bank pun ingin mendapatkan keuntungan dari kredit yang diberikan kepada nasabah dan tentunya bank ingin pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah itu kembali Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C). Karakter Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral. Kapasitas Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, dan pemasaran Modal Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya. Jaminan jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debituratau nasabah tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman karena adanya bunga yang ditetapkan oleh kreditur terhadap nasabah atau debitur. ekonomi Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkank kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya bei masyarakat luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi , bahan baku, pasar modal dan lain sebagainya. Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit • Jangka waktu kredit • Suku bunga • Cara penbayaran • Agunan/ jaminan kredit • Biaya administrasi • Asuransi jiwa dan tagihan JENIS KREDIT • kredit investasi yang termasuk dalam kredit investasi adalah Kredit jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin. • kredit modal kerja yang termasuk dalam kredit modal kerja adalah Kredit jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan baku produksi. • kerdit komsumsi Kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa agunan. • kredit usaha tanpa bunga dan agunan Kredit ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.

Rabu, 28 April 2010

PAJAK

PENGELOMPOKAN PAJAK pajak dikelompokkan menjadi 3 golongan 1.menurut golongannya a.pajak langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajakdan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. contohnya : pajak pennghasilan b.pajak tidak langsung yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. contoh : pajak pertambahan nilai 2. MENURUT SIFATNYA a.pajak subjektif,yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. contoh : pajak penghasilan b.pajak objektif ,yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak . contoh : pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah 3. MENURUT LEMBAGA PEMUNGUTNYA a. pajak pusat yaitu : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. contoh : pajak penghasilan , pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah,pajak bumi dan bangunan, dan bea materai. b. pajak daerah yaitu : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerahdan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. • pajak daerah tingkat l (propinsi) contoh: pajak kendaraan bermotor,dan bea balik nama kendaraan bemotor. • pajak daerah tingkat ll (kabupaten/kota) contoh : pajak hotel,dan restoran TARIF PAJAK jenis –jenis tarif pajak 1.tarif sebanding atau proporsional yaitu: tarif berupa persentasi yang tetap,terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional, terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. contoh : untuk penyerahan barang kena pajak,di dalam daerah pabean akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10% 2. tarif tetap yaitu : tarif berupa jumlah yang tetap(sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yng terutang tetap. contoh: besarnya tari bea materai untuk cek dan bilyet giro,dengan nilai nominal berapapun adalah Rp.1000 3.tarif progresif yaitu: persentasi tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. contoh dalam pasal 17 uu 1995 lapisan penghasilan kena pajak tarif • sampai dengan Rp 25000.000 10% • diatas Rp 25000.000 sampai dengan RP 50.000.000 15% • diatasRp50.000.000 30% 4. tarif degresif yaitu : persentasi tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK Kewajiban wajib pajak 1. mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP 2. menghitung dan membayar sendiri pajak dengn benar 3. mengisi dan benar SPT (SPT diambil sendiri) dan dimasukkan ke kantor pelayanan pajak dalam batas waktu yng ditentukan. 4. menyelenggarakan pembukuan / pencatatan 5. jika di periksa wajib : - memmperlihatkan buku atau catatan ,dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yng berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha,pekerjaan bebas wajib pajak,atau objek yang terutang pajak. - memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancarn pemeriksaan. - memberikan keterangan yang diperlukan . 6. apabila dalam mengungkapkan pembukuan,pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta ,wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan , maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan. HAK- HAK WAJIB PAJAK 1.mengajukan surat keterangan dan banding. 2.menerima tanda bukti pemasukan SPT. 3.melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan. 4.mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT. 5.mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak. 6.mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak. 7.meminta pngembalian kelebihan pembayaran pajak. 8.mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah. 9. memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan,kewajiban pajaknya . 10.apabila wajib pajak dipotong oleh pemberi kerja,wajib pajak berhak meminta bukti pemotongan PPH pasal 21 kepada pemotong pajak,mengajukan surat keberatan dn permohonan pajak. CARA MELUNASI PAJAK pada dasarnya cara melunasi pajak penghasilan ada 2 cara yaitu : 1.pelunasan pajak tahun berjalan, yaitu pelunasan pajak dalam masa pajak 2.pelunasan pajak sesudah akhir tahun

Selasa, 05 Januari 2010

seminar perfilman indonesia "movienomics"

Pada tanggal 21 desember 2009 kampus gunadarma mengadakan seminar tentang PERFILMAN INDONESIA “MOVIENOMICS” Dengan 2 pembicara sama 1 bintang tamu. Diseminar tersebut kita membahas tentang film ….Selama ini mungkin kita banyak bertanya-tanya film apakah yang sebenarnya layak atau pantas ditonton?? Kenapa banyak film Indonesia yang di cekal? Apa sih masalah atau hambatan dalam perkembangan industri film Indonesia? Pada saat seminar pertanyaan yang seperti diatas bisa kita tahu jawabanya … Disini saya akan membahas tentang HAMBATAN –HAMBATAN INDUSTRI FILM INDONESIA hambatan –hambatan dalam perkembangan industri film Indonesia yaitu 1. munculnya masalah distribusi film nasional ..yang mencakup masalah eksebisi dan pemasaran film nasional. 2. Ada juga hambatan dari orang film itu sendiri . 3. masalah ketidakjelasan atau kerancuan visi industri film. 4. Deintelektualisasi. 5. Tak mampu mengatasi problem jarak dengan masyarakat. Film yang layak di tonton Mungkin tidak asing lagi kita dengar kata-kata pencekalan film di Indonesia Kita sering dengar bahwa sedikit banyaknya film Indonesia di cekal … Kita sebgai masyarakat awam kadang bertanya sebenarnya film yang pantas buat kita tonton apa sih ?????? 1.Yang pasti filmnya harus jelas visi dan misinya …. 2.Tidak mengandung unsur pornografi yang secara berlebihan 3.Tidak mengandung kekerasan yang berlebihan … Karena sebagian film yang ditonton masyarakat banyak membawa dampak buat kehidupan masing-masing orang … orang Inilah sebagian penjelasan saya tentang film.. Di workshop ini juga aku mendapatkan sertifikat.