WELCOME

SELAMAT DATANG

Rabu, 28 April 2010

PAJAK

PENGELOMPOKAN PAJAK pajak dikelompokkan menjadi 3 golongan 1.menurut golongannya a.pajak langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajakdan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. contohnya : pajak pennghasilan b.pajak tidak langsung yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. contoh : pajak pertambahan nilai 2. MENURUT SIFATNYA a.pajak subjektif,yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. contoh : pajak penghasilan b.pajak objektif ,yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak . contoh : pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah 3. MENURUT LEMBAGA PEMUNGUTNYA a. pajak pusat yaitu : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. contoh : pajak penghasilan , pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah,pajak bumi dan bangunan, dan bea materai. b. pajak daerah yaitu : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerahdan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. • pajak daerah tingkat l (propinsi) contoh: pajak kendaraan bermotor,dan bea balik nama kendaraan bemotor. • pajak daerah tingkat ll (kabupaten/kota) contoh : pajak hotel,dan restoran TARIF PAJAK jenis –jenis tarif pajak 1.tarif sebanding atau proporsional yaitu: tarif berupa persentasi yang tetap,terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional, terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. contoh : untuk penyerahan barang kena pajak,di dalam daerah pabean akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10% 2. tarif tetap yaitu : tarif berupa jumlah yang tetap(sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yng terutang tetap. contoh: besarnya tari bea materai untuk cek dan bilyet giro,dengan nilai nominal berapapun adalah Rp.1000 3.tarif progresif yaitu: persentasi tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. contoh dalam pasal 17 uu 1995 lapisan penghasilan kena pajak tarif • sampai dengan Rp 25000.000 10% • diatas Rp 25000.000 sampai dengan RP 50.000.000 15% • diatasRp50.000.000 30% 4. tarif degresif yaitu : persentasi tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK Kewajiban wajib pajak 1. mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP 2. menghitung dan membayar sendiri pajak dengn benar 3. mengisi dan benar SPT (SPT diambil sendiri) dan dimasukkan ke kantor pelayanan pajak dalam batas waktu yng ditentukan. 4. menyelenggarakan pembukuan / pencatatan 5. jika di periksa wajib : - memmperlihatkan buku atau catatan ,dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yng berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha,pekerjaan bebas wajib pajak,atau objek yang terutang pajak. - memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancarn pemeriksaan. - memberikan keterangan yang diperlukan . 6. apabila dalam mengungkapkan pembukuan,pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta ,wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan , maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan. HAK- HAK WAJIB PAJAK 1.mengajukan surat keterangan dan banding. 2.menerima tanda bukti pemasukan SPT. 3.melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan. 4.mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT. 5.mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak. 6.mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak. 7.meminta pngembalian kelebihan pembayaran pajak. 8.mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah. 9. memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan,kewajiban pajaknya . 10.apabila wajib pajak dipotong oleh pemberi kerja,wajib pajak berhak meminta bukti pemotongan PPH pasal 21 kepada pemotong pajak,mengajukan surat keberatan dn permohonan pajak. CARA MELUNASI PAJAK pada dasarnya cara melunasi pajak penghasilan ada 2 cara yaitu : 1.pelunasan pajak tahun berjalan, yaitu pelunasan pajak dalam masa pajak 2.pelunasan pajak sesudah akhir tahun