1. NAMA : LILIS ROSDIANA
TUGAS KULIAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Contoh
pelanggaran etika dan sanksi hukum yang berlaku diindonesia
a. Memanipulasi
data tertentu, siapa pun yang melakukan
pelanggaran termasuk memanipulasi data akan dikenai sanksi administratif dan
sanksi pidana.
b. Korupsi
/ memakan uang rakyat
Sanksiya : di proses menurut kesalahanya
dan dimasukkan kedalam lembaga permasyarakatan, adanya hukum pidana
c. Teroris
Sanksinya : di proses sesuai dengan
hukum yang berlaku di indonesia, adanya saksi pidana penjara, dan pidana mati
d. Memakai narkoba, bagi pengguna narkotika dan
obat-obatan terlarang yang memberi narkotika untuk digunakan kepada orang lain
hingga mengakibatkan kematian dan cacat permanen, dapat dijatuhkan sanksi
paling singkat 20 tahun hingga seumur hidup. Dendanya pun terbilang besar,
yakni Rp 10 miliar.
e. Di Indonesia telah sering terjadi pelanggaran Etika TI,
diantaranya yaitu CD bajakan dijual bebas di mana-mana, sejak 1990-an.
2.
Kelebihan
dan kekurangan paham eudemonisme
Kelebihan
a.
Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia
mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan.
b.
Manusia mencapai kebahagiaan dengan
menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai
keutamaan.
Kelemahan
a. Sikap
manusia yang hanya mencari kebahagiaan akan menjadi egois yang mementingkan
diri sendiri tanpa melihat dan memeperhatikan keadaan sekelilingnya.
b. Tidak
adanya toleransi antar bermasyarakat
3.
Etika
khusus yang ada di dalam masyarakat
a. Tidak
Mencuri
b. Tidak
Membunuh
c. Tidak
Berbohong
d. Tidak
Mengucapkan kata-kata kotor
e. Tidak
membuat onar di lingkungan masyarakat
Dalam
bermasyarakat adanya norma- norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat
Norma adalah aturan yang berlaku di
kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan
masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang
masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor,
diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Norma terdiri dari beberapa
macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Penjelasan dan Pengertian
Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan
ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan
para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang
kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati
nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari
pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh
oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan,
kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
(negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar
rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.