WELCOME

SELAMAT DATANG

Selasa, 11 Oktober 2011

SOFFSKIL ETIKA PROFESI AKUNTANSI


1.         NAMA : LILIS ROSDIANA 
           TUGAS KULIAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI 

       Contoh pelanggaran etika dan sanksi hukum yang berlaku diindonesia

a.       Memanipulasi data  tertentu, siapa pun yang melakukan pelanggaran termasuk memanipulasi data akan dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana.

b.      Korupsi / memakan uang rakyat
Sanksiya : di proses menurut kesalahanya dan dimasukkan kedalam lembaga permasyarakatan, adanya hukum pidana
c.       Teroris
Sanksinya : di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia, adanya saksi pidana penjara, dan pidana mati
d.       Memakai narkoba, bagi pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang yang memberi narkotika untuk digunakan kepada orang lain hingga mengakibatkan kematian dan cacat permanen, dapat dijatuhkan sanksi paling singkat 20 tahun hingga seumur hidup. Dendanya pun terbilang besar, yakni Rp 10 miliar.
e.       Di Indonesia telah sering terjadi pelanggaran Etika TI, diantaranya yaitu CD bajakan dijual bebas di mana-mana, sejak 1990-an.

2.      Kelebihan dan kekurangan paham eudemonisme
Kelebihan
a.       Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan.
b.      Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.
Kelemahan
a.       Sikap manusia yang hanya mencari kebahagiaan akan menjadi egois yang mementingkan diri sendiri tanpa melihat dan memeperhatikan keadaan sekelilingnya.
b.      Tidak adanya toleransi antar bermasyarakat




3.      Etika khusus yang ada di dalam masyarakat
a.       Tidak Mencuri
b.      Tidak Membunuh
c.       Tidak Berbohong
d.      Tidak Mengucapkan kata-kata kotor
e.       Tidak membuat onar di lingkungan masyarakat

Dalam bermasyarakat adanya norma- norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.