WELCOME

SELAMAT DATANG

Rabu, 23 Desember 2009

workshop letter of credit

Pada tanggal 23 desember 2009 ,,,saya mengikuti workkshop yang diadakan oleh pihak kampus gunadarma..
tentang LETTER OF CREDIT ..
di workshop tersebut tentunya kami membahas tentang letter of credit ..di workshop itu juga kami di ajarin untuk menuangkan atau memasukkan suatu kasus ke dalam form L/C..
suatu pertranyaan buat kita ...
apa sih yang dimaksud dengan letter of credit?????
secara singkat letter of credit adalah

suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir diluar negeri yang menjadi relasi importir tersebut .
disini aku akan melampirkan materi yang aku dapat dari workshop tersebut ...mudah2an materi ini bisa berguna buat teman2 yang akan melihatnya ...

 Pengenalan transaksi ekspor impor 
Transaksi perdagangan luar negeri yang lebih dikenal dengan istilah ekspor
impor pada dasarnya adalah suatu transaksi yang sederhana dan tidak lebih dari
membeli dan menjual barang (proses jual beli biasa), hanya yang menjadi perbedaan
utama dengan proses jual beli tersebut yaitu lokasi orang-orang atau pengusaha yang
terlibat, berada pada tempat yang berlainan atau lebih spesifik lagi berada pada negaranegara
yang berbeda. Sehingga timbul istilah yang lebih dikenal untuk orang-orang
yang terlibat yaitu eksportir atau sellers dan importir atau buyers .
Bagi perkembangan perekonomian Indonesia, transaksi ekspor impor merupakan
salah satu kegiatan ekonomi yang penting. Khusus dalam usaha untuk meningkatkan
volume ekspor Indonesia, Pemerintah Indonesia beberapa tahun terakhir ini telah
melakukan berbagai deregulasi di bidang perdagangan dan perbankan dengan
mengeluarkan berbagai peraturan yang memberi kemudahan, dimulai dengan paket
ekspor 1982, sistem imbal beli (counter trade), Inpres tahun 1985 tentang
penyempurnaan cara penanganan ekspor impor untuk efisiensi dan peningkatan hasil
negara . Diperkuat lagi dengan penyediaan kredit ekspor yang terbuka pula bagi PMA
dengan bunga 9% pertahun, yang sebelumnya hanya diberikan untuk pengusaha
nasional (SE Bank Indonesia No. 18/2/UKU Tgl. 9 September 1985. Lebih lanjut Paket 6
Mei 1986 (Pakem) yang menghapuskan pemberian Sertifikat Ekspor (SE) untuk
memenuhi tuntutan persaingan Luar Negeri ; Paket 24 Desember 1987 (Pakdes) yang
antara lain menyederhanakan izin ekspor serta pembebasan bea masuk barang-barang
tertentu dan yang paling akhir Pakto dan Pakno 1988 yang pada dasarnya mendorong
kemungkinan peningkatan ekspor tersebut dengan menyediakan kemudahan di bidang
perbankan dan perdagangan.
Dalam transaksi perdagangan ekspor impor, seorang eksportir / importir banyak
berhubungan dengan berbagai instansi/lembaga yang menunjang terlaksananya
transaksi ekspor tersebut yang sementara ini di Indonesia lembaga-lembaga tersebut
belum seluruhnya dikenal dan dimanfaatkan. Instansi-instansi dimaksud adalah :
1. Pembuat barang ekspor (kalau produksi ekspor tidak dilakukan sendiri)
2. Ekspor merchant house (yang membeli barang dari perusahaan pembuat barang dan
mengkhususkan diri dalam perdagangan dengan negara-negara tertentu yang
membutuhkan barang-barang tersebut)
3. Confirming house (lazim dikenal di luar negeri), bertindak sebagai perantara
pembuat barang di luar negeri dan importir dalam negeri, biasanya bertanggung
jawab atas pengapalan barang-barang dan pembayaran kepada penjual.
4. Buying agent, bertindak sebagai agen untuk satu atau lebih pembeli tertentu di luar
negeri.
5. Trading house , badan usaha yang mengumpulkan barang-barang keperluan untuk
diekspor dan diimpor.
6. Consignment agent, bertindak sebagai agen penjual di luar negeri.
7. Factor, lembaga yang setuju untuk membeli piutang-piutang dagang/barang-barang
ekspor yang dipunyai eksportir untuk kemudian ditagih kepada importir/pembeli.
Dalam pelaksanaan teknisnya, eksportir/importir juga berhubungan dengan
lembaga-lembaga lain yaitu :
a. Bank
b. Freight forwarder, EMKL/EMKU
c. Maskapai pelayaran
d. Asuransi
e. Bea cukai
f. Kedutaan
g. Surveyor (badan pemeriksa)
Secara singkat dari uraian di atas maka transaksi ekspor meliputi :
1. Pembeli yaitu orang asing (buyers, importir)
2. Pembayaran dalam valas, pada umumnya dollar (sesuai dengan cadangan devisa
Indonesia )
3. Berkomunikasi dengan pembeli dalam bahasa asing, khususnya bahasa Inggris

Permasalahan umum yang dihadapi eksportir - importir
Berbagai permasalahan dihadapi oleh para eksportir maupun importir dalam
menjalankan transaksi perdagangan. Berhasil tidaknya transaksi yang dilakukan sangat
tergantung dari kemampuan eksportir dan importir dalam mengatasi permasalahan yang
terjadi, sehingga transaksi perdagangan dapat ditingkatkan. Permasalahan tersebut
antara lain meliputi :
a. Kepercayaan antara eksportir –importir
Salah satu faktor ekstern yang penting untuk menjamin terlaksananya transaksi
antara eksportir dan importir adalah kepercayaan . Dua pihak yang tempatnya
berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu risiko bila dilibatkan dengan
pertukaran uang. Oleh karena itu, sebelum kontrak jual beli ditiadakan masingmasing
pihak harus sudah mengetahui kredibilitas dari rekan dagangnya melalui
bantuan bank di dalam atau di luar negeri yang mempunyai atau dapat
mengusahakan status report atau credit information dari perusahaan-perusahaan
tersebut. Risiko yang timbul mungkin dapat diamankan oleh bank sebagai pihak
perantara, namun dalam praktek akan tetap dirasakan kelambatan-kelambatan bila
satu pihak mencari berbagai macam cara atau alasan untuk tidak memenuhi
kewajibannya.
b. Pemasaran barang-barang ekspor
Penentuan negara mana sebagai negara tujuan ekspor untuk mendapatkan harga
yang sebaik-baiknya merupakan faktor yang perlu dipertimbangkan. Sedangkan
bagi importir yang penting diketahui adalah dari mana barang-barang tertentu
sebaiknya akan diimpor untuk memperoleh kondisi-kondisi pembayaran yang lebih
baik. Khusus tentang pemilihan negara mana barang akan diekspor harus
diperhatikan unsur-unsur :
1. Kondisi ekonomi dan perdagangan negara-negara lain
2. Politik
3. Jarak
4. Fasilitas-fasilitas transportasi terutama dalam usaha menggalakkan ekspor

Untuk pengembangan ekspor barang khususnya ekspor bukan minyak dan gas bumi
dapat dimanfaatkan berbagai sarana fasilitas tersendiri seperti pemesanan,
penetapan harga dan mutu barang serta bantuan teknis. Sarana fasilitas dimaksud
dapat diperoleh melalui lembaga antara lain :
Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), Badan Pelaksana Bursa Komoditi
(BAPEBTI), Dewan Penunjang Ekspor (DPE), PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PT.
ASEI). Hal lain yang dapat dilakukan yaitu : ikut aktif dalam misi dagang yang
diusahakan dan dikoordinir oleh badan-badan pemerintah atau swasta, mengikuti
berita-berita mengenai perdagangan, ekonomi, keuangan di dalam dan luar negeri,
menghubungi Kamar Dagang dan Industri (KADIN), menghubungi
perwakilan/asosiasi asing, memanfaatkan iklan, menghubungi atau meminta
informasi dari bank-bank devisa serta meminta jasa World Trade Center.
c. Penentuan jenis barang
Penentuan jenis-jenis barang yang dapat diekspor maupun diimpor didasarkan pada
informasi mengenai :
1. Peraturan-peraturan perdagangan negara setempat, sebagai contoh di Indonesia
barang-barang yang diekspor ditentukan oleh
SK Memperindag nomor : 558/MPP/Kep/12/1998
SK Memperindag nomor : 146 / MPP/ Kep/4 / 1999 , dibedakan atas :
- Kelompok barang yang bebas untuk diekspor seperti hasil-hasil kerajinan
tangan tradisional, garment untuk jenis batik, dan sebagainya
- Kelompok barang yang diatur tata niaganya, seperti komoditi kopi, tekstil,
kayu dan produk kayu
- Kelompok barang yang diawasi, seperti sapi hidup, kerbau hidup, anak ikan
napoleon
- Kelompok barang yang dilarang untuk diekspor, seperti anak ikan arwana,
ikan arwana
2. Pembatasan mutu dan volume barang-barang tertentu
3. Kontinuitas produksi barang-barang
4. Negara tujuan barang ekspor, sebagai contoh negara-negara Timur Tengah
(Middle East) cenderung menyukai barang-barang dengan nuansa warna merah
dan hijau
d. Sistem kuota dan keterikatan dalam keanggotaan organisasi-organisasi
internasional
Eksportir –importir pada dasarnya ingin selalu dapat meningkatkan transaksi
perdagangan. Namun bilamana ada pembatasan seperti ketentuan kuota barang dan
kuota negara, maka keinginan ini tidak sepenuhnya dapat terlaksana. Sebagai
contoh Indonesia pernah menjadi organisasi kopi dunia (ICO) dan mendukung
penuh keberadaan organisasi ini, namun karena ICO memberikan kuota yang terlalu
kecil maka penghapusan sistem kuota kopi sejak Juli 1989 akibat kegagalan ICO
menentukan kuota baru adalah lebih baik. Keberadaan organisasi seperti ICO, OPEC
dan sebagainya dimaksudkan untuk mengatur stabilisasi harga dari barang-barang
komoditi ekspor tersebut di pasaran internasional.
Pembayaran Ekspor – Impor
Transaksi pembayaran ekspor impor dapat dilakukan dengan cara tunai atau
kredit yang diwujudkan dalam berbagai bentuk :
1. Advance Payment (pembayaran di muka)
2. Open Account (pembayaran kemudian)
3. Collection Draft (Wesel Inkaso)
4. Consignment (konsinyasi)
5. Letter of Credit (L/C)
1. Advance Payment (pembayaran di muka)
Dalam sistem pembayaran ini importir membayar di muka kepada eksportir sebelum
barang-barang dikirim oleh penjual tersebut. Ini berarti importir memberikan kredit
kepada eksportir untuk mempersiapkan barang-barangnya. Pembayaran di muka
lazim pada saat kondisi pasar yang baik bagi penjual. Besarnya pembayaran di
muka tersebut, biasanya 100% dari barang yang diekspor. Dalam hal ini importir
menanggung segala risiko, baik tentang pembayaran yang telah dilakukan maupun
tentang kemungkinan tidak dikirimnya barang-barang yang dipesan.
2. Open Account
Sistem pembayaran ini adalah kebalikan dari sistem Advance Payment. Dalam
sistem ini eksportir-lah yang menanggung risiko, sedangkan yang mendapat fasilitas
kredit atau penangguhan bayaran adalah importir. Disebut open account karena
belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum
barang-barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu
tertentu yang telah disepakati.
3. Collection Draft
Dalam sistem pembayaran ini, eksportir mempunyai hak dalam pengawasan
barang-barang sampai draft/wesel di aksep atau di bayar. Eksportir mengapalkan
barang-barang ekspornya yang ditujukan kepada importir dan sementara itu
dokumen-dokumen pemilikan/penguasaan atas pengiriman barang-barang tersebut
secara langsung atau melalui banknya di dalam negeri dikirim ke bank importir di
luar negeri yang merupakan pihak tertarik dari wese yang bersangkutan.
4. Consignment
Yang dimaksud dengan consignment adalah pengiriman barang-barang ekspor pada
importir di luar negeri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh eksportir
sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir denganharga yang ditetapkan oleh
eksportir. Barang-barang tersebut dikumpul dan dijual oleh importir yangmerupakan
agen dari eksportir tersebut dan segera setelah barang-barang tersebut terjual
maka pembayarannya akan dilakukan kepada eksportir. Bilamana barang-barang
tersebut tidak terjual akan dikembalikan kepada eksportir.
Workshop : Transaksi Ekspor-Impor dengan Letter of Credit
5. Letter of Credit
Sistem pembayaran dengan L/C ini merupakan cara yang paling aman bagi
eksportir untuk memperoleh hasil penjualan barangnya dari importir asalkan
eksportir tersebut dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang
disyaratkan dalam L/C. Dengan penerbitan L/C ini, sebuah bank bertindak sebagai
pengganti importir yaitu pihak yang memberikan kepercayaan dan kepastian kepada
penjual bahwa pembayaran akan dilakukan oleh bank tersebut sesuai dengan
persyaratan-persyaratan yang terdapat di dalam L/C.
Dalam transaksi bisnis internasional, secara umum sistem pembayaran yang umum
digunakan adalah Letter of Credit.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar